Ternyata Hukum Patungan Saat Berkurban Pada Hari Raya Idul Adha di Perbolehkan,Simak Ketentuanya

Gambar Ilustrasi Sapi Kurban/Pixabay

RafaleaMedia.Com-Mendekati hari raya Idhul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah (kaleder Hijriah).Seluruh umat muslim berlomba-lomba untuk melaksakan ibadah kurban.

Selain menjadi berkah tersendiri, kegiatan ini juga termasuk salah satu sunnah yang dianjurkan bagi yang beragama Islam.

Berkurban merupakan salah satu amalan penting yang dilakukan oleh umat Muslim selama bulan Dzulhijjah, sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan juga sebagai sarana untuk menolong sesama yang membutuhkan.

Mengingat,dulu pernah terjadi peristiwa besar dalam sejarah Islam dimana kisah Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan anaknya yakni Ismail demi besarnya ketaatanya kepada Allah.

Namun bagaimana kalau berkurban dilaksanakan dengan cara patungan begini menurut para ahli

Dihimpun melalui kanal youtube Buya Yahya dalam postinganya bahwa berkurban dengan cara patungan diperbolehklan asal hewan yang dijadikan sesembelihan memiliki ukuran yang cukup besar seperti Unta atau Sapi karena lebih besar manfaatnya dibandingkan dengan 1 ekor kambing. selain itu yang berhak melakukan patungan maksimal berjumlah 7 orang.

Pernyataan ini juga sama yang di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa berkurban patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu. Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas untuk per satu ekor hewan kurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang hal ini juga dilihat oleh kemapuanya masing-masing.

Dalam hukum Islam, berkurban secara patungan juga memerlukan perjanjian dan kejelasan antara para pihak yang ikut serta. Perlu disepakati sejak awal jumlah hewan kurban yang akan disertakan serta pembagian biaya terhadap masing-masing orang yang berkurban . 

Adanya kesepakatan ini akan menghindari konflik di kemudian hari terkait adanya kesalahan pihak yang turut andil dalam melaksanakan kurban secara patungan.

Dengan demikian, berkurban secara patungan dalam syareat umat muslim dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam pengertian tentang keagaamaan serta penguatan ukhuwah Islamiyah.

Penting untuk selalu menjaga dan mematuhi terhadap aturan agama serta hukum dalam Islam dalam melaksanakan praktik berkurban dengan cara patungan.












Belum ada Komentar untuk "Ternyata Hukum Patungan Saat Berkurban Pada Hari Raya Idul Adha di Perbolehkan,Simak Ketentuanya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel