Blitar – Pengadilan Negeri Blitar menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka MB direktur Cv Cipta Graha Pratama dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, (21/3/2025), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Blitar.
Sidang Praperadilan dimulai pukul 08.40 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.
Pantauan tim media ini, Kuasa Hukum tersangka MB menyerahkan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim, diikuti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Meski dijadwalkan untuk langsung memasuki pembacaan putusan, Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 14.00 WIB.
Penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan argumentasi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya dipertimbangkan secara matang sebelum keputusan akhir dibuat.
Pada pukul 13.58 WIB, sidang kembali dibuka. Hakim kemudian membacakan putusan yang pada intinya menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tersangka MB, dengan alasan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, Hakim menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MB sebagai tersangka.
Bahkan, dalam kasus ini, penyidik mengantongi tiga alat bukti utama, yakni keterangan saksi, keterangan ahli serta dokumen atau surat terkait proyek Dam Kali Bentak
Hakim juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dalil dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan dianggap tidak beralasan.
Putusan ini memperkuat langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.
Dengan ditolaknya permohonan Praperadilan ini, proses penyidikan terhadap MB akan terus berlanjut hingga ke tahap berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis : Arif Rosmanto
Editor : Rizal y