Blitar – Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah secara mendadak mencabut permohonan praperadilan terkait penyitaan barang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanyo, yang mengonfirmasi bahwa klien mereka telah menarik permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar.
“Tadi pagi sekitar pukul 07.30, kami bertemu dengan pemohon setelah ia mencurahkan isi hatinya selama kurang lebih 30 menit. Setelah berdiskusi, beliau akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut,” ujar Hendi Priono, Selasa (25/3/2025).
Menurut kuasa hukum, pencabutan tersebut dilakukan secara mendadak dan didasari pertimbangan pribadi.
Namun, mereka tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan itu.
“Kalau alasan spesifiknya kami tidak tahu. Tetapi, secara garis besar, ini berkaitan dengan pertimbangan psikologis. Kami sebagai kuasa hukum tentu tidak bisa memaksakan kehendak klien,” tambahnya.
Sebelumnya, Muhammad Muchlison mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan dengan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Blitar.
Ia beranggapan bahwa penyitaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pengadilan Negeri Blitar. Namun, seiring waktu, ia memilih untuk menarik kembali gugatan tersebut.
Meski begitu, kuasa hukum menegaskan bahwa pencabutan ini bukan berarti menutup peluang untuk mengajukan gugatan serupa di kemudian hari.
“Jika nantinya ditemukan alasan yang kuat, tentu ada kemungkinan gugatan praperadilan bisa diajukan kembali,” tegas Hendi.
Kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak terus menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Dalam penyelidikannya, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Muhammad Muchlison dan menyita sekitar 80 barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sampai saat ini, Kejari Blitar telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.
Namun, pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan pengembangan penyelidikan.
Penulis : Arif Rosmanto
Editor : Rizal y