RafaleaMedia.Com – Pemerintah Indonesia resmi melaporkan warga negara Inggris, Bonnie Blue, atau Tia Emma Billinger, ke otoritas Inggris setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakannya di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London menjadi viral.
Video tersebut menunjukkan Bendera Merah Putih terseret di tanah saat Bonnie Blue berjalan di trotoar depan gedung KBRI, sehingga menimbulkan kecaman luas dari publik dan perhatian diplomatik.
Insiden ini terjadi pada malam 15 Desember 2025. Rekaman video menunjukkan Bonnie Blue mengenakan pakaian yang menahan Bendera Merah Putih di bagian belakang, sehingga bendera menjuntai dan menyentuh lantai saat ia berjalan. Aksi ini dianggap oleh banyak pihak sebagai pelecehan simbol negara dan langsung tersebar di berbagai platform media sosial.
Reaksi publik di Indonesia muncul cukup cepat. Video viral memicu kecaman warganet yang menuntut tindakan tegas dari pemerintah.
Banyak netizen menekankan bahwa bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga tindakan seperti ini tidak bisa diterima.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menyerukan agar Bonnie Blue dilarang masuk ke Indonesia secara permanen.
Profil Bonnie Blue
Bonnie Blue adalah konten kreator dewasa asal Inggris, yang dikenal luas di platform OnlyFans dengan nama samaran tersebut. Nama asli Bonnie Blue adalah Tia Emma Billinger, lahir pada tahun 1999.
Sebelumnya, ia sempat berada di Bali, Indonesia, untuk kegiatan profesional, namun mengalami masalah hukum terkait pelanggaran visa dan pembuatan konten komersial yang tidak sesuai izin. Akibatnya, ia dideportasi dari Indonesia dan pemerintah menetapkan larangan masuk kembali selama 10 tahun.
Kronologi ini menambah latar belakang mengapa tindakan Bonnie Blue di depan KBRI London menjadi sorotan. Publik menilai tindakannya sebagai provokatif, apalagi mengingat sejarah deportasi dari Indonesia beberapa minggu sebelumnya.







