Kementerian Luar Negeri RI melalui Juru Bicara Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi ke otoritas Inggris, termasuk kepolisian dan Foreign Office, terkait tindakan Bonnie Blue.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati. Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain,” ujar Yvonne.
Di sisi lain, KBRI London juga terus memonitor kasus ini dan memastikan setiap proses hukum mengikuti prosedur yang tepat. Selain itu, Kemlu meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh konten viral yang berpotensi menimbulkan konflik atau kebencian.
Reaksi publik terhadap video Bonnie Blue sangat cepat dan beragam. Netizen membanjiri kolom komentar media sosial, terutama di platform Instagram, dengan beberapa akun yang menunjukkan kemarahan, keprihatinan, dan seruan tindakan tegas, antara lain:
“Serius ini nggak bisa dibiarkan, bendera itu simbol bangsa kita!” tulis akun @rin***
Adapun akun lain juga menuliskan:
“Tolong pihak berwajib segera menindak, jangan cuma viral doang,” tulis akun @agu***
“Sedih lihat bendera kita diseret begitu, semoga pelaku belajar dari kesalahan ini,” tulis akun @dia***







