Polisi Tangkap Wanita Pemeran Konten Pornografi lewat Platform Digital, Pelaku Ngaku Tergiur Omzet Puluhan Juta Perbulan

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: DER tersangka kasus pornografi saat dipamerkan polisi dalam kegiatan press release di Mapolresta Blitar, Selasa (25/3/2025).

Caption: DER tersangka kasus pornografi saat dipamerkan polisi dalam kegiatan press release di Mapolresta Blitar, Selasa (25/3/2025).

Blitar – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi daring yang dilakukan melalui siaran langsung di platform digital.

Perempuan berinisial DER (21), warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, diamankan atas dugaan menyebarkan konten pornografi secara live streaming.

Pengungkapan kasus tesebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya tayangan tidak senonoh di internet.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.

Dihadapan polisi DER mengaku memulai aksinya pada Agustus 2024 lalu, Dia berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp 40 juta per bulan.

Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli barang-barang pribadi.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong

“Awalnya saya hanya coba-coba, tetapi ternyata bisa menghasilkan uang yang cukup besar,” ujar DER saat dimintai keterangan petugas, Selasa (25/3/2025).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel, tripod, flashdisk berisi video tak senonoh, serta alat bantu perangsang yang digunakan dalam aksi siaran langsung.

“DER menggunakan aplikasi TikTok sebagai media promosi untuk menarik perhatian penonton. Setelah mendapatkan pemirsa dalam jumlah besar, ia mengarahkan mereka ke platform lain, yaitu Tevi, yang mengharuskan pengguna memberikan “gift” agar dapat mengakses konten eksklusif,” jelas AKBP Titus Yudho.

Dikatakannya dari sekitar 1.300 penonton yang bergabung dalam siaran langsungnya, sekitar 600 orang tetap bertahan dan berkontribusi dengan memberikan gift sebagai bentuk pembayaran.

Baca Juga :  Kapolres Blitar Tinjau Pos Pengamanan Selorejo dalam Operasi Ketupat Semeru 2025

“Dalam setiap sesi live, DER mampu mengantongi hingga Rp 414 ribu, dengan nilai rata-rata satu star (gift) sebesar Rp 230 ribu,” tambahnya.

Kini akibat perbuatannya, DER dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebagai informasi, dengan terungkapnya kasus tersebut Kepolisian Resort Blitar Kota bakal menindak tegas segala bentuk penyebaran konten pornografi, terutama yang dilakukan secara daring.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Penulis : Arif Rosmanto

Editor : Rizal y

Berita Terkait

Jambret Kalung Anak Kecil, Seorang Perempuan Asal Sanankulon Blitar Ditangkap Warga
Jaga Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong
Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat
Selama Ramadhan 2025, Polres Blitar Ungkap 4 Jenis Kasus Kejahatan
Maraknya Kasus Cyber Crime Beserta Cara Untuk Mengatisipasinya

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:46 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pemeran Konten Pornografi lewat Platform Digital, Pelaku Ngaku Tergiur Omzet Puluhan Juta Perbulan

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:56 WIB

Jambret Kalung Anak Kecil, Seorang Perempuan Asal Sanankulon Blitar Ditangkap Warga

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:50 WIB

Jaga Kondusifitas Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:42 WIB

Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:06 WIB

Selama Ramadhan 2025, Polres Blitar Ungkap 4 Jenis Kasus Kejahatan

Berita Terbaru