Pedoman Media Siber

1. Ruang Lingkup:

Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita:

Setiap berita harus melalui verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dalam keadaan tertentu yang mendesak dan berkepentingan publik, berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi penuh dengan syarat:

Berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.

Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang ditempatkan pada bagian akhir berita dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai ketentuan di atas, media wajib melanjutkan upaya verifikasi, dan hasil verifikasi dicantumkan pada pembaruan berita dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content):

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in sebelum mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan di atas.

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan tersebut, yang dapat diakses dengan mudah oleh pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan tersebut, sesegera mungkin secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan tersebut.

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut di atas.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab:

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

Jika suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pertama terbatas pada berita yang dipublikasikannya di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber harus juga dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut.

Media yang tidak melakukan koreksi atas berita sesuai dengan isi koreksi yang dilakukan oleh media siber pemilik berita dan tidak mengindahkan ketentuan waktu sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab media siber yang bersangkutan.

5. Pencabutan Berita:

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari luar redaksi, kecuali terkait dengan isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. –