RafaleaMedia.com, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan persoalan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat.
Hal ini dilakukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), yang dimana ratusan warga mulai menerima sertifikat hak atas tanah yang selama ini sudah mereka tempati, namun belum memiliki legalitas yang jelas.
Penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Blitar Rijanto kepada perwakilan masyarakat di Kantor Bupati Blitar, Selasa (30/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian ribuan bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam kawasan hutan atau berstatus pemanfaatan lama tanpa dasar hukum kuat.
Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menegaskan bahwa PPTPKH merupakan program strategis nasional yang memiliki dampak langsung bagi kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.











