Blitar- Sejumlah pekerja tambang pasir di Kabupaten Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (3/3). Mereka menyampaikan aspirasi terkait penutupan tambang pasir yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir dan meminta kejelasan terkait perizinan agar mereka dapat kembali bekerja.
Aksi ini melibatkan penambang pasir, sopir truk pengangkut pasir, serta masyarakat terdampak lainnya. Mereka mengendarai truk-truk menuju kantor DPRD dan melakukan audiensi dengan perwakilan legislatif serta pemangku kepentingan terkait.
Endang W, koordinator aksi, mengungkapkan bahwa ribuan warga menggantungkan hidup dari sektor pertambangan pasir, terutama di kawasan aliran lahar Gunung Kelud. Penutupan tambang yang berlangsung sejak enam bulan lalu telah berdampak luas, tidak hanya bagi penambang dan sopir truk, tetapi juga bagi pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas tambang.
“Kami tidak hanya berbicara soal penambang, tapi juga warung-warung makan, bengkel, dan usaha kecil lainnya yang kehilangan pelanggan akibat berhentinya operasional tambang. Jika situasi ini terus berlanjut, dampaknya semakin luas dan mengancam perekonomian masyarakat,” ujar Endang.
Menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, para pekerja tambang semakin terdesak kebutuhan ekonomi. Tabungan mereka telah menipis, sementara kebutuhan hidup terus meningkat.
“Sekarang, kebutuhan anak dan rumah tangga juga meningkat. Kami berharap pemerintah segera memberikan solusi agar kami bisa bekerja kembali,” tambahnya.
Selain meminta pembukaan kembali tambang, para demonstran juga menyoroti masalah perizinan yang dinilai rumit dan memakan waktu lama. Mereka mengaku siap mengurus izin secara legal, namun sistem yang ada dianggap terlalu berbelit-belit dan sulit diakses oleh para pekerja tambang rakyat.
“Kami tidak keberatan mengurus izin, asalkan ada solusi yang lebih cepat dan jelas. Jangan sampai kami dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” kata salah satu perwakilan penambang.
Terkait hal ini, Aryo Nugroho, S.H., anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi para penambang kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik, baik dari sisi regulasi maupun aspek ekonomi,” ujarnya.
Aryo menambahkan bahwa salah satu kendala utama adalah penggunaan alat berat di tambang rakyat, yang dalam regulasi saat ini tidak diperbolehkan tanpa izin khusus.
“Jika izin pertambangan mereka lengkap, operasional dengan alat berat bisa diakomodasi. Tapi saat ini, banyak tambang yang masih berstatus ilegal sehingga terkena penertiban,” jelasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Imam Solichin, Kasubid Pelayanan Bappenda Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa sektor pertambangan pasir sejauh ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari total pemasukan daerah, sektor seperti ini masih terbilang kecil. Tahun lalu targetnya 600 juta rupiah, tetapi realisasinya hanya sekitar 300 juta,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa saat ini hanya ada lima perusahaan yang memiliki izin produksi, sementara tambang lainnya masih dalam tahap eksplorasi atau belum memiliki izin resmi. Untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan, pemerintah berencana membangun pos pantau guna mengawasi aktivitas tambang dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa pertambangan yang beroperasi benar-benar legal dan bisa berkontribusi bagi daerah,” tambah Imam.
Para penambang berharap agar pemerintah tidak hanya menegakkan aturan tanpa memberikan solusi konkret. Mereka menginginkan adanya regulasi yang lebih fleksibel serta proses perizinan yang lebih cepat, sehingga mereka bisa kembali bekerja tanpa harus khawatir dengan penutupan tambang secara mendadak.
“Kami tidak ingin melanggar aturan, tapi kami juga butuh bekerja. Semoga ada jalan tengah yang bisa menguntungkan semua pihak,” tutup Endang.
Penulis : Arif Rosmanto
Editor : Rizal y