Hakim Tolak Praperadilan MB atas Dugaan Kasus Korupsi Dam Kali Bentak di Blitar

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Jumat, (21/3/2025) menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan MB untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Caption Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Jumat, (21/3/2025) menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan MB untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Blitar – Pengadilan Negeri Blitar menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka MB direktur Cv Cipta Graha Pratama dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, (21/3/2025), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Blitar.

Sidang Praperadilan dimulai pukul 08.40 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Pantauan tim media ini, Kuasa Hukum tersangka MB menyerahkan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim, diikuti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Meski dijadwalkan untuk langsung memasuki pembacaan putusan, Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan argumentasi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya dipertimbangkan secara matang sebelum keputusan akhir dibuat.

Pada pukul 13.58 WIB, sidang kembali dibuka. Hakim kemudian membacakan putusan yang pada intinya menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tersangka MB, dengan alasan bahwa proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, Hakim menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MB sebagai tersangka.

Bahkan, dalam kasus ini, penyidik mengantongi tiga alat bukti utama, yakni keterangan saksi, keterangan ahli serta dokumen atau surat terkait proyek Dam Kali Bentak

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Pemeran Konten Pornografi lewat Platform Digital, Pelaku Ngaku Tergiur Omzet Puluhan Juta Perbulan

Hakim juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dalil dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah dan dianggap tidak beralasan.

Putusan ini memperkuat langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.

Dengan ditolaknya permohonan Praperadilan ini, proses penyidikan terhadap MB akan terus berlanjut hingga ke tahap berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Penulis : Arif Rosmanto

Editor : Rizal y

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025, Ini Rinciannya
Pemkab Blitar Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029
Komisi 1 DPRD Kota Blitar Gelar Hearing dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pendidikan Blitar Soal Pembangunan Kampus Unisba
Gerindra Blitar Rayakan Ramadhan dengan Apresiasi untuk Wartawan Blitar Raya
Dikawal Rombongan Pendukung,Guntur Wahono Siap Kembalikan Berkas Formulir ke Kantor DPC Blitar

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:03 WIB

Hakim Tolak Praperadilan MB atas Dugaan Kasus Korupsi Dam Kali Bentak di Blitar

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:36 WIB

Pemkab Blitar Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:02 WIB

Komisi 1 DPRD Kota Blitar Gelar Hearing dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pendidikan Blitar Soal Pembangunan Kampus Unisba

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:01 WIB

Gerindra Blitar Rayakan Ramadhan dengan Apresiasi untuk Wartawan Blitar Raya

Berita Terbaru